BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetisi yag Diharapkan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa merupakan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus di miliki oleh setiap warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan di maksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu di perlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Hak dan kewajiban warga negara, terutama keasadaran bela negara, akan mewujudkan dalam sikap da perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Kompetensi di artikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus di miliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetisi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantar dan ketahanan nasional.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI di harapkan mampu : “memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat, bangsa, da negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945”.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara
Pengertian Bangsa
· Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bangsa dan sejarah serta berpemerintahan senidir.
· Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
· Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
Pengertian Negara
· Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah teretntu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mgurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
· Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yag mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Teori Terbentuknya Negara
· Teori Hukum Alam
· Teori Ketuhana
· Teori Perjanjian
Proses Terbentuknya Negara
Dapat berupan penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
Unsur Negara
· Bersifat Konstitutif : terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, perairan
· Bersifat Deklaratif : tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”
Bentuk Negara
sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang temasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyataka, bawa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, yang bertemapt tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan di sahkan oleh UU sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga di tetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 2).
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dala usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakn bahwa pengaturannya lebih lanjut di lakukan dengan UU. UU yang di maksud adalah UU No.20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil.
a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem da partai, dan sistem satu partai.
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
· Pemerintahan Monarki : monarki mutlak, konstitusional, dan parlementer
· Pemerintahan Republik : pemerintahan yang di jalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi manusia yang telah di setujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekuarangan telah di nyatakan sebgaia aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3. Meninmbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu di lindungi oleh peraturan hukum supaya orag tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4. Meninmbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu di anjurkan.
5. Meninbang bahwa bagsa-bangsa dari anggota perserikatan bangsa-bagsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa negar-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a) Pancasila sebagai Ideologi Negara
b) UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c) Implementasi Konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
d) Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
e) Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f) Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a) Situasi NKRI dalam periode-periode
Periode yang di maksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan Bela negara.
b) Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang di Hadapi adalah Ancaman Fisk
Ancaman yang datangnay dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undamg-Undang tentang pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan nomor : 29 Tahun 1954
c) Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang di hadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak sosial. Bangsa indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat da menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode perlu di buat ketetapan MPR denga nomor IV/MPR/1973 tentag GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
- Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini di maksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang di timbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam manager kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1. Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat mausianya atau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan irrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proposional), regional, serta global.
- Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa di bentuk dan di jiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang di anutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan geopolitik di uraikan sebagai berikut :
1. Paham –Paham Kekuasaan
Teori – teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
a. Paham Machiavelli (abad XVII)
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Paham Jenderal Clausewitz (abad XVIII)
d. Paham Feuerbach dan Hegel
e. Paham Lenin (abad XIX)
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori – teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaknsanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geoplitik antara lain sebagai berikut :
a. Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke -19, ia merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah dan universal.
b. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Ia menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang di anggap sebagai “prinsip dasar”.
c. Pandangan Ajaran karl Haushofer
Pandangan karl Haushofer berkembang di jerman ketika negara ini berada di bawah kkuasaan Adolf Hiler. Pandangan ini juga dikembangkan di jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang di landasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori karl Housfer pada dasarnya menganut teori Ruodlf Kjellen dan bersifat ekspansif.
d. Pandangan Ajaran sir Halford Mackinder
Teori ini menganut “konsep kekuatan” dan mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuasaan di darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat menguasai “daerah Jantung”, yaitu eurasia (eropa dan asia), ia akan dapat menguasai “pulau dunia”, yaitu eropa, asia, dan afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan “wawasan Bahari”, yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berati menguasai “kekayaan dunia” sehingga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan Ajaran W.Mitchel, A Saversky, Giulio Douhet dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli ini berpendapat bahwa kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka di lahirkan teori “wawasan Dirgantara” yaitu konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai data yang dapat di andalka untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya senidri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang di namakan Teori Dareah batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan laut, darat, dan udara. Dalam pelaksanaannya teori ini di sesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar