HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30. Di antara psal-pasal tersebut, saya mengambil salah satu pasal yaitu Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang di atur dengan Undang-undang (pasal 31 ayat (2)).
Sistem pendidikan nasional di atur dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah (keluarga).
Pendapat saya untuk Hak Mendapat Pengajaran ini, bisa di bilang sesuai dan tidak sesuai dengan Undang-undang. Mengapa sesuai? Karena yang saya tahu, pemerintah sudah memberikan subsidi pembiayaan sekolah secara gratis untuk pendidikan negeri selama 9 tahun. Dan menurut saya program itu sangat mendukung sekali dalam dunia pendidikan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Karena biaya pendidikan di Indonesia untuk sekarang ini sangatlah mahal. Padahal kunci sukses kita sebagai warga negara yaitu dengan adanya pendidikan.
Tetapi mengapa saya mengatakan belum sesuai dengan Undang-undang? Di karenakan pendidikan tidak mencakup luas untuk warga negara indonesia. Buktinya, masih banyak anak-anak kecil yang tinggal di kota atau di pedalaman yang tidak merasakan dunia pendidikan. Itu di karenakan pendidikan tidak merata. Akibatnya, untuk anak-anak yang tidak merasakan dunia pendidikan, mereka hanya bisa mengemis, mengemis dan mengemis. Sesungguhnya itu sangat tidak baik. Karena kita sebagai generasi muda yang seharusnya belajar untuk membangun negara ini tetapi kenyataannya malah berbanding terbalik. Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan untuk memberikan pendidikan bagi anak-anak seperti itu. karena mereka mempunyai Hak untuk mebdapatkan pengajaran.
Jika kita bandingkan dengan negara lain, kita masih sangat jauh sekali. Kita bisa liat cina atau jepang. Penduduk mereka hampir sama dengan negara kita. tetapi rata-rata masyarakat di sana hampir mendapat bekal pendidikan semua. Bahkan skill atau kemampuan sudah di miliki setiap individu-nya. Pemikiran saya, mengapa di negara lain bisa seperti itu tetapi mengapa di negara kita tidak bisa??
Kesimpulannya : dunia pendidikan itu sangatlah penting. Karena kita sebagai generasi muda yang mempunyai tugas sebagai penerus bangsa, haruslah mempunyai intelektual yang tinggi. Dan intelektual dan skill ( kemampuan ) itu bisa di dapatkan dari yang namanya pendidikan. Jadi, tugas pemerintah yaitu harus bisa menyesuaikan biaya pendidikan yang begitu mahal dengan kondisi masyarakat Indonesia agar semua masyarakat bisa merasakan dunia pendidikan. Karena kita sebagai Warga Negara mempunyai Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Dwi Septiani
12210211
2ea13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar