Kamis, 05 Januari 2012

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI

BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

A.KONSEP KOPERASI
1.Konsep Koperasi Barat yaitu koperasi yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan.

2.Konsep Koperasi Sosialis yaitu koperasi yang di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.


3.Konsep Koperasi Negara Berkembang yaitu koperasi yang sudah berkembang denga ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

B.LATAR BELAKAG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.Keterkaitan Ideologi, sistem perekonomian Aliran koperasi
2.Aliran Koperasi :  -   Aliran Yardstick
Aliran Sosialis
Aliran Persemakmuran

C.SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.Sejarah lahirnya koperasi
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
1862 di bentuk Pusat Koperasi Pembelian
1818-1888 koperasi berkembang di jerman
1808-1883 koperasi berkembang di denmark
1896 di London terbentklah ICA
2.Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang di dirikan pertama kali koperasi di Indonesia
1920 di adakan Cooperative Commisie
12 Juli 1947, di selenggarakan kongres gerkana koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah
1961 di selenggarakan musyawarah nasional koperasi I
1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No 14 tahun 1965
1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang no 12 tahun 1967
D.TUJUAN KOPERASI
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomia nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur berlandasakan pancasila dan UUD 1945.



BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI


Pengertian Koperasi Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah : usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip – prinsip Koperasi
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identias sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan di laksanaka secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
Perkumpulan dengan sukarela
Pendidikan anggota






BAB 3
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI
Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 menyebutkan “ pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota “
Pasal 30 memerinci wewenang dan tanggung jawab ( tugas )
Tujuan pengurus :
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja serta APB koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjwaban tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Pengawas atau Badan Pemeriksa
Pasal 38 dan pasal 39 UU No 25 tahun 1992
Pasal 38

Pengawas berugas :
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Meneliti catatan yang ada pada koperasi
Mendapatkan segala keterangan yang di perlukan
Pengawas harus melaksanakan hasil pngawasannya terhadap pihak ke tiga

Dewan Penasehat
Rapat anggota bisa membentuk Dewan penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
Dewan penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang di usulkan oleh pengurus dan di setujui oleh rapat anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam rapat Anggota maupun Rapat anggota Tahunan.





BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha :
1.Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku
2.Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
3.Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha.


Bisnis Koperasi :
1.Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2.Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat
3.Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat



BAB 5
SISA HASIL USAHA


Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha koperasi meruoakan pendapatan koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku di kurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung bearnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi ( usaha & modal ) anggota dengan koperasnya, maka semakin besar SHU yang akan di terima.

Rumus Pembagian SHU Peranggota
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota di lakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang di miliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Di dalam AD/ART koperasi telah di tentukan pembagian SHU sebagai berikut :
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5% dana pendidikan 5% dana sosial 5% dana pembangunan lingkungan 5%.

SHU PERANGGOTA

SHUa = JUA + JMA

Di mana :
SHUa = sisa hasil usaha anggota
JUA = jasa usaha anggota
JMA = jasa modal anggota




BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI


Rapat anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
Koperasi di miliki oleh aggota, di jalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dalam masyarakat
Rapat anggota adalah temapt di mana mana suara suara anggota berkumpul dan hanya di adakan pada waktu-waktu teretentu
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalanny organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dngan menetapkan :
Anggota dasar
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagia SHU
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubarab koperasi



BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi
Koperasi unit desa
Koperasi pemakaian
Koperas pnghasil atau koperasi produksi
Koperasi simpan pinjam


Bentuk Koperasi
Koperasi Primer merupakan : koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
Koperasi sekunder merupakan : koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi



BAB 8
PERMODALAN KOPERASI


Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan di gunakan untu melaksanakan usaha
Usaha koperasi :
1.Modal jangka panjang
2.Modal jangka pendek
3.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang kosisten dengan azas-azas
4.Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yag berlaku dan ketentuan administrasi

Sumber modal
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk di serahkan kepada koperasi pada waktu seseorang msuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota yang membayaranya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

Sumber –Sumber Modal Koperasi
Modal sendiri, bersumber dari smpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah
Modal pinjaman, bersumber dari anggota koperasi, koperas lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang syah.

Manfaat distribusi cadanga
Memenuhi kewajiban teretentu
Meningkatkan jumlah operating capital/koperasi
Sebagai jaminan kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha



BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA


1.Efek – efek ekonomi koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus di lakukan koerasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasila koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
3.Analisis hubungan efek ekonomi dan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oelh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satunya fktor adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4.Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tntangan kompetetif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


Efisiansi perusahaan koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang – orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Efisiensi perusahaan/badan usaha koperasi
1.Tingkat efesiansi biaya pelayanan bu ke anggota
2.Tingkat efesiansi biaya usaha ke bukan anggota


BAB 11
PERANAN KOPERASI


Peranan koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar di klasifikasikan menjadi 2 macam
1.Pasar dengan persaingan sempurna
2.Pasar dengan persaingan tak sempurna ( monopoli, monopolistik dan oligopoli)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
Produk yang di jual perusahaan adalah sejenis
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Ciri-ciri pasar monopolistik
Banyak penjual/pengusaha dai suatu produk yang beragam
Produk yang di hasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk relatif mudah
Harga produk tidak sama di semua pasar



BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI


Pembangunan koperasi di negara berkembang
Kendala yang di hadapi masyarakat :
1.Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2.Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi,yaitu : koqnisi, apeksi, psikomotor
3.Masa implementasi UU No 12 tahun 1967. Tahapan membangun koperasi,yaitu : ofisialisasi, de ofisialisasi, otonomisasi
4.Misi UU No. 25 tahun 1992
Gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan myarakat yang maju, adil, makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar