KASUS HAK PEKERJA
konflik buruh dengan PT
Megariamas
Sekitar 500 buruh yang
tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh
Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’
Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl
Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka
menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan
mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin
Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang
mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban
perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami
untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan
dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami
perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta
pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin,
koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang
didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans
Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi
pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk
ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang
mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor
Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan
nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada
beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu
vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal
tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin
Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan
menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan
tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator
untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga
akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban.
“Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib
melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada
beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan,
karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara
bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya
akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji.
Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari
kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan,
sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR.
“Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada
karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT
Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen
sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami
upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut
dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha
atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya
menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani
berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan
upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya
ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
Analisis :
kita bisa liat ini
adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu
organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang
tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka
senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana
sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan
seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya
dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam
terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam
kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya
mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga
perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah
melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya
rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan
ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya mengerjakan
kewajibanya.
sumber: dari google.com
(http://202.57.16.35/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=30547)
KASUS IKLAN YANG TIDAK ETIS
Kasus Pelanggaran
Etika Bisnis oleh Produk HIT
Saya ambil contoh dari
iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan
murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga
tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat
kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT
yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan
Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada
tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan
berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos
untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online).
Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
1. Jenis Pelanggaran ?
Pelanggaran prinsip
etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan
kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari
produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu
semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /
digunakan ruangan tersebut.
2. Siapa Yang Melakukan Pelanggaran ?
PT. Megasari Makmur
3. Apa Akibatnya ?
Akibat dari 2 zat kimia
Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan
terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel
tubuh , kanker hati dan kanker lambung.
4. Apa Tindakan Pemerintah ?
Hal ini kita dapat
melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh berusaha
melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. karena masih banyak produsen
menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
5. Melanggar UU pasal berapa ?
Jika dilihat menurut
UUD , PT. Megasari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1: “ hak atas
kenyamanan, Keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang / jasa “
Ayat 3 : “ hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang / jasa “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah member peringatan kepada konsumen tentang adanya zat-zat berbahaya
di dalam produk mereka. Akibat nya kesehatan konsumen dibahayakan dengan alas
an mengurangi biaya produksi HIT.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : “ memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang /
jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan “
PT. Megasari Makmur
tidak pernah menberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya
apabila sebuah kamar disemprot dengan pertisida, harus dibiarkan selama
setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
3. Pasal 8
Ayat 1 : “ pelaku usaha
dilarang memproduksi / memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi atau
tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan “
PT. Megasari Makmur
tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi
standard an ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut. Seharusnya, produk HIT
tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di
inginkan, tetapi mereka tetap menjual walaupun sudah ada korban dari produknya.
4. Pasal 19
Ayat 1 : “ pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang / jasa yang dihasilkan atau di
perdagangkan “
Ayat 2 : “ ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang / jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku “
Ayat 3 : “ pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi “
Menurut pasal tersebut
PT. Megasari Makmur harusmembarikan ganti rugi kepada konsumen karena telah
merugikan para konsumen.
Kesimpulan
Pelanggaran etika
bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industry di pasar internasional.
Ini bias terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih extreme bila pengusaha
Indonesia menganggap remeh etika bisnis yang berlaku secara umum dan tidak
mengikat itu. Kencendrungan makin banyaknya
pelanggaran etika bisnis membuat ke prihatinan banyak pihak. Pengabdian
etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi
juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang
tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan
Negara.
Seperti pada kasus PT
Megarsari Makmur (produk HIT) masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya
pengetahuan dan informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung
dalam produk tersebut.
KASUS ETIKA PASAR BEBAS
KASUS WHISTLE BLOWING
KASUS ETIKA PASAR BEBAS
kasus etika bisnis Indomie di Taiwan
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar
perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali
terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari
Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang
tidak kalah dari produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat
kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk
menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga
untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan
meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak
negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang
terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie
ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga
berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia
yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi,
lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk
Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan
karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
LANDASAN TEORI
Etika bisnis merupakan
studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika
bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung
jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4.Menciptakan
persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya
sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan
salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di
ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di
Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping
produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun
banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan
oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia,
sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per
bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa
keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki
berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W
asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu
menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi
kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak
perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk
Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena
mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak
dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan
bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat
dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan
baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan
bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk
dikonsumsi.
Dari fakta tersebut,
disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir
karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan
adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan,
atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan
mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut
sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat
bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di
Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi
kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing
dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia.
Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan
cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
SARAN
Saran bagi pihak
perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie
berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri,
pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum
proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi
produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara
lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
KASUS WHISTLE BLOWING
Whistle blower bukanlah
sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi
sangat polpuler di Indonesia karena akhir-akhir ini sangat marak pemberitaan
yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah,
mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di
Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang
menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal
keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut
keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak
hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus di negara
lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di
Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh.
Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan
ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita
tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker.
Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam
bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh
Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar