Macam – macam norma
1.
Norma-norma Khusus
Adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus. Misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan dan lain-lain.
2.
Norma-norma Umum
Sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu
boleh dikatakan bersifat universal.
3.
Norma-norma Sopan Santun/Norma Etiket
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
4.
Norma-norma Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
5.
Norma-norma Moral
Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia
dilihat sebagai manusia.
Penjelasan tentang etika
1. Etika Umum
Berbicara mengenai
norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika,
lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2. Etika Khusus
Penerapan
prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang
khusus.
Prinsip – prinsip etika bisnis
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.
Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan
syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan,
dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena
masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.
Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini
mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan
orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak
melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.
Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita
memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan
kontra prestasi yang sama nilainya.
5.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini
mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak
ingin diperlakukan.
Kelompok Stakeholder
Sebuah stakeholder
perusahaan adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan
dari bisnis secara keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam
sebuah memorandum internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan
pemangku kepentingan sebagai [1] “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan
organisasi akan berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan
diperjuangkan oleh R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat
penerimaan luas dalam praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen
strategis, tata kelola perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR).
Jenis stakeholders :
1. Orang-orang yang
akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat
langsung dengan melakukan pekerjaan.
2. Di sektor swasta,
orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh
sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak,
pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang
yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang
dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3. Seorang individu
atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan
organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga
kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder
pengaruh program, produk, dan jasa.
4. Setiap organisasi,
badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi
oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi,
konservasi energi, dll.
5. Seorang peserta
dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari
masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih,
kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama
adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar (atau primer)
Stakeholder – stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam
transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan)
Non Pasar (atau
Sekunder) Stakeholder – biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah
mereka yang – meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung
dengan bisnis – dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya
masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan
media)
Pengertian stakeholder
dari buku “Rhenald Kasali Manajemen Public Relations halam 63 ” sebagi berikut:
“Stakeholders adalah
setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai
peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang
yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.”
Stakeholders Internal :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top
Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Stakeholders External :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Kriteria dan Prinsip etika utilitarianisme, nilai postif dan
kelemahannya
Teori
Utilitarianisme
Kemunculan teori
utilitarianisme merupakan pengembangan dari pemahaman etika teleologi yang
dikembangkan terutama oleh tokoh-tokoh besar pemikiran etika dari Eropa seperti
Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873) (Ludigdo, 2007).
Etika teleologi ini, juga dikenal sebagai etika konsekuensialisme, yang
memiliki pandangan mendasar bahwa suatu tindakan dinilai baik atau buruk
berdasarkan tujuan atau akibat dilakukannya tindakan tersebut. Namun dalam
pemahamannya tidak mudah untuk menilai baik buruknya tujuan atau akibat dari
suatu tindakan dalam kerangka etika, sehingga muncullah varian darinya yaitu
egoisme dan utilitarianisme. Etika egoisme menilai baik buruknya tindakan dari
tujuan dan manfaat tindakan tersebut bagi pribadi-pribadi. Pada akhirnya
egoisme cenderung menjadi hedonisme, karena setiap manfaat atas suatu tindakan
pribadi-pribadi yang berdasarkan kebahagian dan kesenangan demi memajukan
dirinya sendiri tersebut biasanya bersifat lahriah dan diiukur berdasarkan
materi.
Terlepas
dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga mempunyai kelemahan, antara
lain:
a) Manfaat merupakan
konsep yang kompleks sehingga penggunaannya sering menimbulkan kesulitan.
Masalah konsep manfaat ini dapat mencakup persepsi dari manfaat itu sendiri
yang berbeda-beda bagi tiap orang dan tidak semua manfaat yang dinilai dapat
dikuantifikasi yang berujung pada persoalan pengukuran manfaat itu sendiri.
b) Utilitarianisme
tidak mempertimbangkan nilai suatu tindakan itu sendiri, dan hanya
memperhatikan akibat dari tindakan itu. Dalam hal ini utilitarianisme dianggap
tidak memfokuskan pemberian nilai moral dari suatu tindakan, melainkan hanya
terfokus aspek nilai konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan tersebut.
Sehingga dapat dikatakan bahwa utilitarianisme tidak mempertimbangkan motivasi
seseorang melakukan suatu tindakan.
c) Kesulitan untuk
menentukan prioritas dari kriteria etika utilitarianisme itu sendiri, apakah
lebih mementingkan perolehan manfaat terbanyak bagi sejumlah orang atau jumlah
terbanyak dari orang-orang yang memperoleh manfaat itu walaupun manfaatnya
lebih kecil.
d) Utilitarianisme
hanya menguntungkan mayoritas. Dalam hal ini suatu tindakan dapat dibenarkan
secara moral sejauh tindakan tersebut menguntungkan sebagian besar orang,
walaupun mungkin merugikan sekelompok minoritas. Dengan demikian,
utilitarianisme dapat dikatakan membenarkan ketidakadilan, yaitu bagi kelompok
yang tidak memperoleh manfaat.
Mengingat disatu pihak
utilitarianisme memiliki keunggulan dan nilai positif yang sangat jelas, tetapi
di pihak lain punya kelemahan-kelemahan tertentu yang sangat jelas pula, karena
hal inilah muncul berbagai perdebatan atas kelemahan tersebut, maka diusulkan
utililtarsime dibedakan menjadi dua macam Salah satu pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dikenalkannya pembedaan antara
utilitarianisme-aturan (rule-utilitarian), dan utilitarianisme-tindakan
(act-utilitarian) (Bertens, 2000).
Utilitarian-tindakan
berpendapat bahwa prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah
orang terbesar) diterapkan dalam perbuatan. Prinsip dasar tersebut dipakai
untuk menilai kualitas moral suatu perbuatan. Sedangkan utilitarian-aturan
berpendapat bahwa suatu aturan moral umum lebih layak digunakan untuk menilai
suatu tindakan. Ini berarti yang utama bukanlah apakah suatu tindakan
mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak orang, melainkan yang pertama-tama
ditanyakan apakah tindakan itu memang sesuai dengan aturan moral yang harus diikuti
oleh semua orang. Jadi manfaat terbesar bagi banyak orang merupakan kriteria
yang berlaku setelah suatu tindakan dibenarkan menurut kaidah moral yang ada.
Oleh karena itu, dalam situasi dimana kita perlu mengambil kebijakan atau
tindakan berdasarkan teori etika utilitarianisme, perlu menggunakan perasaan
atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah tindakan
yang kita ambil memang manusiawi atau tidak terlepas dari perbedaan persepsi
akan konsep manfaat itu sendiri, apakah kita membenarkan tindakan dengan
manfaat yang telah kita perkirakan itu.
Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argument
yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
1.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas
prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga
syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan
bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa
dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan
tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang
bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung
jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Kedua, tanggung jawab
juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab
juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan
tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate
possibilities. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk
bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa
melakukan tindakan itu.
2.
Status Perusahaan
Perusahaan adalah
sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek
tertentu, dan sebagainya.
3.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama
harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan
terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar
terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial
perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa
perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan
untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
termasuk kepentingan masyarakat luas.
4.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis
adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras
yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama,
bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang
terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat
dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan
mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan
perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan
oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan
perusahaan, pada core business-nya.
c. Biaya keterlibatan
sosial
Keterlibatan sosial
sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial
perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu, melainkan
merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam
harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga
terampil di bidang kegiatan sosial
Argumen ini menegaskan
kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini
dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai
kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan
sosial.
5.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan
harapan masyarakat yang semakin berubah
Setiap kegiatan bisnis
dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun
dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber
daya alam
Argumen ini didasarkan
pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas.
Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan
secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi
memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial
yang lebih baik
Bisnis berlangsung
dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan
bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki
lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d. Pertimbangan
tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial
khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga
dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e. Bisnis mempunyai
sumber-sumber daya yang berguna
Argumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka
panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
6.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam
suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur
mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Paham Tradisional dalam bisnis
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan
antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua
orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang
adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu
dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga
satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif
(keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap
merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip
perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
Macam –macam hak pekerja
1.
Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi
manusia karena ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan
perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam
undang-undang juga.
2.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas,
dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang
pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan
pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan
untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.
Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada
diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7.
Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia
pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh
dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau
mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti
apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Macam – macam whistle blowing
Whistle blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing
adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan
perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau
kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
Whistle blowing internal
Whistle blowing
eksternal
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
• Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang
memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk
tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat
pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam
hati sanubari
2. Aturan hukum yang
memberikan sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang
lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai
produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi ketentuan
yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua
informasi
• Tidak mengatakan yang
tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin
banyak dan rumit
• Terspesialisasinya
jenis jasa
• Pengaruh iklan
terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang
tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang
lemah
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Masyarakat modern
adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai
masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain
bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh
melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis
atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian
integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif
maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya
kebudayaan manusia pada abad modern ini.
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
1. Kedua belah pihak
mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
2. Tidak ada pihak yang
secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi
dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan
untuk diketahui oleh pihak lain
3. Tidak boleh ada
pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau
persetujuan yang dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi
hukum.
4. Kontrakjuga tidak
mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen
dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut
merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada
konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh
suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara
antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban
moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas
dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin
hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan:
1. Ada aturan moral
yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat
yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun
konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum
yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa
setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan
kepentingan masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut:
1. Dalam hubungan
antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur
barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada
pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka
bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn
barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
2.
Gerakan Konsumen
Kewajiban
produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana
dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan
karena alasan-alasan berikut:
1. Kendati banyak
produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran
moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau
uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang,
para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya
jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan
dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin
banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas
yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin
terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang
benar-benar dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang
merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media
massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann
konsumen.
4. Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius
oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual
beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang
lemah.
Hingga sekarang,
lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena
itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan
dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar.
Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar
informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini.
Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi
yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk
membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini
iklan memiliki peran
ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani
produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk
membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri
sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan
atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris
kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual
yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan
yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas
produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya,
kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan
meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci
keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa
agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat
mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana
seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf
membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai
pemberi informasi; dan
(ii) iklan sebagai
pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi
informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat
umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik.
Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran
untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara
kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk
dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya
tertarik pada alat-alat promosi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar